Pelayanan Bebas dari Korupsi, Suap, Pungli, dan Gratifikasi — Laporkan melalui kanal Aduan resmi. ×
Logo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kendal

DAPODIK

DAPODIK

📢 CUT OFF DATA BOSP 2027: Pemutakhiran Data Dapodik Paling Lambat 31 Agustus 2026

Dalam rangka penetapan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2027, seluruh satuan pendidikan diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran dan validasi data pada Aplikasi Dapodik.

🌐 Juknis BOS 2026:
https://s.id/Juknis_BOS_2026

📌 Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 9 huruf b, salah satu persyaratan penerima Dana BOSP Reguler adalah telah melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai kondisi riil satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

🗓️ Batas akhir pemutakhiran data Dapodik untuk BOSP Tahun Anggaran 2027 adalah 31 Agustus 2026.

Lakukan pemutakhiran dan validasi data sejak dini agar proses penetapan penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan dengan lancar.