Dinas Pendidikan kabupaten/kota mempunyai tugas membantu kepala daerah (Bupati atau Walikota) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah
Fungsi Utama
Secara umum, fungsi Dinas Pendidikan kabupaten/kota meliputi:
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan.
Pelaksanaan kebijakan pelayanan, pembinaan, dan pengendalian program pendidikan (seperti PAUD, pendidikan dasar, dan nonformal).
Pelaksanaan koordinasi perencanaan, administrasi keuangan, serta kepegawaian dan sarana prasarana.
Pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan (guru dan tenaga administrasi sekolah).
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Bupati atau Walikota.
