Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Kendal.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Kendal.