Semua layanan GRATIS & bebas pungli. Ada keluhan? Sampaikan Aduan →
Logo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kendal

PPID

Beranda › PPID

Profil dan struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada badan publik diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Profil PPID Badan Publik
Pengertian: Pejabat atau unit yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Fungsi Utama: Memberikan layanan informasi satu pintu secara cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
Klasifikasi Informasi: Meliputi informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan (rahasia).
 
Struktur Organisasi PPID
Secara umum, susunan atau hierarki struktur PPID dalam suatu badan publik terdiri dari:
Pengarah: Pimpinan tertinggi instansi/badan publik (misalnya Kepala Daerah, Rektor, atau Pimpinan Lembaga). 
: Pejabat struktural satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi (biasanya Sekretaris Utama, Sekretaris Daerah, atau Kepala Biro/Direktur terkait) yang mengawasi kinerja PPID.
Pejabat PPID: Pejabat eselon/fungsional yang memimpin pelaksana harian (biasanya Kepala Biro/Bagian Humas, Hukum, atau Layanan Informasi). 
: Unit atau staf pendukung di tiap unit kerja/OPD yang membantu mengumpulkan, mengolah, dan mendokumentasikan data.